Tujuan Adanya Website Desa

Tujuan adanya website desa adalah wujud keterbukaan informasi publik khususnya desa.

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di Kabupaten Purbalingga yang memiliki website dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama domain.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa format nama Domain diutamakan menggunakan subdomain dari “desa.id” sebagai contoh untuk Desa Lamuk nama domainnya adalah lamuk.desa.id.

Info menarik lainnya

Share:

Satu komentar pada “Tujuan Adanya Website Desa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Peran masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan. Masyarakat memiliki potensi dan pengetahuan yang unik tentang kebutuhan, harapan, dan tantangan yang

AYO!!! KAWAL DANA DESA

Kawal dana desa merupakan upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi,