TANAH BENGKOK

Tanah Bengkok /Tanah Kas Desa 

Tanah bengkok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:

    1. tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya)
    2. tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan.

Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007:

Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.

Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.

Dominikus Rato dalam bukunya Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat (hal. 147) menjelaskan bahwa menurut penggunaanya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok:

    1. Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima;
    2. Tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa;
    3. Tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal, tanah ini dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.

Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Tanah bengkok merupakan salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yaitu masyarakat hukum adat yang terbentuk secara teritorial.

Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa  Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain diatur dengan peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.

 

sumber:https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58f96417b7ee2/status-hukum-tanah-bengkok-sebagai-kekayaan-desa/

Info menarik lainnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Peran masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan. Masyarakat memiliki potensi dan pengetahuan yang unik tentang kebutuhan, harapan, dan tantangan yang

AYO!!! KAWAL DANA DESA

Kawal dana desa merupakan upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi,