PROFIL DESA/KELURAHAN


Kelurahan dan Desa  merupakan salah satu unsur kewilayahan terkecil di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun demikian, Desa/Kelurahan mempunyai peran strategis dalam pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini dikarenakan pada tingkat Desa/Kelurahan-lah secara faktual aktifitas Pemerintahan berjalan dan sebagian besar penduduk Indonesia masih terkonsentrasi saat ini. Sudah selayaknya di tingkat Desa/Kelurahan-lah menjadi pusat aktifitas Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk juga penyusunan data dasar dalam mendukung berbagai aktifitas tersebut.

Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat Desa/Kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.

Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi Data Dasar Keluarga, Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Prasarana dan Sarana, serta Perkembangan Kemajuan & Permasalahan yang dihadapi. Secara khusus Penginputan, Penyusunan Profil Desa dan Monografi Desa  sebagai alat pendataan Desa merupakan kumpulan data komprehensif (multi sektoral), yang diharapkan dapat mengakomodasikan kebutuhan data bagi pemanfaat data. Data atau informasi Profil Desa akan membantu Dinas/Sektor/Instansi dan masyarakat dalam melaksanakan program-program pembangunan secara cepat dan sesuai dengan kebutuhan Desa masing-masing.

Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat Desa/Kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.

Kegiatan Sistem Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan dilakukan up-dating tiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu Desa/Kelurahan. Secara umum, dalam penyusunan data profil Desa dan Kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil Desa dan Kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan Desa dan Kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi Pemerintahan.

Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) diadakan untuk dapat melihat gambaran secara menyeluruh dan sekaligus menampilkan potensi serta karakteristik yang ada di Desa/Kelurahan, guna mendikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan Kelurahan.

sumber: https://sumberjaya-tanahlaut.desa.id/artikel/2020/1/24/profil-desa-tahun-2019

Info menarik lainnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Peran masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan. Masyarakat memiliki potensi dan pengetahuan yang unik tentang kebutuhan, harapan, dan tantangan yang

AYO!!! KAWAL DANA DESA

Kawal dana desa merupakan upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi,