Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa 2020

Pelaksanaan Dana Desa (DD) 2020 merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kemajuan desa-desa di Indonesia. Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp.72 triliun dengan rata-rata per desa memperoleh sebesar Rp.960 juta.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) telah menetapkan kebijakan penyaluran Dana Desa 2020, yaitu dalam tiga tahap. Komposisinya yaitu sebagai berikut: pencairan Tahap I (40%) Januari-Juni, dan Tahap II (40%) pada Maret-Agustus. Sisanya di Tahap III (20%) pada Juli-setelahnya.

Khusus untuk desa berstatus mandiri, pelaksanaan penyaluran Dana Desa 2020 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I (60%) paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Sisanya di Tahap II (40%) paling cepat pada bulan Juli.

Info menarik lainnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Peran masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan. Masyarakat memiliki potensi dan pengetahuan yang unik tentang kebutuhan, harapan, dan tantangan yang

AYO!!! KAWAL DANA DESA

Kawal dana desa merupakan upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi,