Syarat Pembuatan Akta Perceraian:
  1. Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
  3. Photo copy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/ Kelurahan.
  4. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
  5. Bagi WNA harus melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.

Belum Jelas?