Lompat ke konten
Beranda
Profile Desa
Wilayah
Sejarah
Pemerintahan
Visi dan Misi
Pemerintah Desa
Lembaga
PKK
BPD
LPM
BKM
KT
BUMDes
Layanan
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perceraian
Akta Perkawinan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
PPID
Potensi
Data Desa
Wilayah Administratif
Warga Negara
Statistik
Kabar Desa
JDIH
Menu
Beranda
Profile Desa
Wilayah
Sejarah
Pemerintahan
Visi dan Misi
Pemerintah Desa
Lembaga
PKK
BPD
LPM
BKM
KT
BUMDes
Layanan
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perceraian
Akta Perkawinan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
PPID
Potensi
Data Desa
Wilayah Administratif
Warga Negara
Statistik
Kabar Desa
JDIH
Syarat Pembuatan Akta Kematian:
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
Photo copy KTP dan KK.
Akta Kelahiran yang bersangkutan.
Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
Sumber:
Dukcapil Purbalingga
Belum Jelas?
Hubungi Perangkat Terkait