Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Dokter / Bidan / Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  2. Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
  3. Photo copy KTP / KK.
  4. Photo copy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  5. Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  6. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

Catatan :

Jangka waktu pelaporan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kelahiran. Pencatatan kelahiran melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kelahiran terlambat.

Belum Jelas?