Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Dokter / Bidan / Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
Photo copy KTP / KK.
Photo copy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
Catatan :
Jangka waktu pelaporan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kelahiran. Pencatatan kelahiran melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kelahiran terlambat.