Berikut langkah – langkah permohonan Kartu Keluarga ( KK ) :
  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  • Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  5. Surat pengantar dari RT/RW
  6. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  8. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  9. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN A. Memiliki Data Dukung
  1. Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Mengisi formulir pendataan penduduk;
  3. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Surat kelahiran;
  5. Akta kelahiran;
  6. Ijazah;
  7. Surat nikah;
  8. Paspor;
  9. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.
B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
  1. Surat pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
  3. Mengisi form pendataan penduduk.

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:

  1. Minta Surat Pengantar dari RT /RW
  2. Datang ke Balai Desa untuk meminta Pengantar e-KTP
  3. Setelah itu segera ke Kecamatan untuk melakukan perekaman data ( dipandu oleh petugas )
  4. Selesai, tinggal tunggu saja sampai KTP jadi dan dikirimkan ke desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  • Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan
  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/SPTJM Kelahiran
  • Foto copy KK dan KTP Orang Tua
  • Foto copy akta kematian/Surat kematian yang dilegalisir apabila Orangtua sudah meninggal
  • Foto copy KTP Pelapor dan fotocopy KTP 2 orang saksi
  • Kutipan akta perkawinan/akta nikah/akta perceraian/akte cerai orang tua yang telah di legalisir pejabat yang berwenang/dan atau menunjukan aslinya dan atau SPTJM Perkawinan

Syarat Pembuatan Akta Kematian:

  • Mengisi Formulir (F-2.29)
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
  • Photo copy KTP dan KK yang bersangkutan
  • Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.