APA BEDANYA PENDAMPING DESA (PD) DENGAN pENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

APA BEDANYA PENDAMPING  DESA  (PD) DENGAN PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) ?

Tenaga Pendamping Professional ( TPP)  yang direkrut oleh  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) adalah  Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Tenaga Pendamping Profesional  (TPP) adalah  merupakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Yang mempunyai kedudukan , antara lain Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT), TAPM Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, dan juga TAPM Pusat.

Adapun TPP direkrut dan oleh  Kementerian ditugaskan khusus untuk  membantu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, melaksanakan pendampingan masyarakat desa, serta mengimplementasi kebijakan Kementerian.

Kemudian agar TPP  dapat bekerja dengan maksimal dalam penempatannya sesuai  tempat domisili yang bersangkutan dengan dasar sebagai berikut :

  1. PLD diutamakan penduduk desa setempat dan/atau penduduk desa yang berbatasan dengan desa tempat bertugas,
  2. PD diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat dan/atau penduduk desa di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas,
  3. Pendamping Teknis (PT) diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat dan/atau penduduk desa di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas,
  4. TAPM Kabupaten/Kota diutamakan penduduk kabupaten setempat,
  5. TAPM Provinsi diutamakan penduduk provinsi setempat, dan
  6. TAPM Pusat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat.
    TPP berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan posisi dan lokasi tugas TPP ditetapkan oleh Menteri yang pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala BPSDM.

Kemudian  Apa Bedanya PD dan PLD ?

PD dan PLD secara garis besar sudah bisa kita lihat dari rincian tugas sebagaimana yang telah sebutkan di atas. Apabila  dilihat dari segi  kedudukan dan wilayah kerjanya.,berikut ini perbedaan antara Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Desa (PD)

PD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

Pendamping Lokal Desa (PLD)

PLD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di desa.

Penetapan Komposisi Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa

  1. Pendamping Desa (PD)

Komposisi pendamping desa ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) desa, ditempatkan maksimal 1 (satu) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  2. Kecamatan dengan 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) desa, ditempatkan maksimal 2 (dua) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  3. Kecamatan dengan 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) desa, ditempatkan maksimal 3 (tiga) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  4. Kecamatan dengan 21 (dua puluh satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) desa, ditempatkan maksimal 4 (empat) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  5. Kecamatan dengan 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 40 (empat puluh) desa, ditempatkan maksimal 5 (lima) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana, dan
  6. Kecamatan dengan 40 (empat puluh satu) desa lebih, ditempatkan maksimal 6 (enam) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana.
  1. Pendamping Teknis (PT)

Komposisi pendamping teknis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program terkait.

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

Komposisi PLD diatur sebagai berikut:

  1. Kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, ditempatkan minimal 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula,
  2. Kecamatan dengan lebih dari 4 (empat) Desa, jumlah PLD adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai 3 (tiga) Desa, dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula, dan
  3. Kecamatan yang memiliki Desa terpencil secara geografis, perbatasan, kepulauan, terjauh, dan tersulit maka dapat ditempatkan 1 orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula untuk 1 Desa, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh BPSDM.

Dari penjelasan diatas terkait  tugas, kedudukan wilayah kerjanya, dan komposisi pembagian pendamping desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal desa di atas. Artinya sudah dapat dipahami  perbedaannya.

Info menarik lainnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Peran masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan. Masyarakat memiliki potensi dan pengetahuan yang unik tentang kebutuhan, harapan, dan tantangan yang

AYO!!! KAWAL DANA DESA

Kawal dana desa merupakan upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi,