Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID

pejabat ppid desa lamuk

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID)

Mengenal PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Desa Lamuk

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Lamuk telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wismono

Kepala Desa Lamuk

Menjabat sebagai Atasan Pembantu PPID

KASTONO

Sekretaris Desa

Menjabat Sebagai Ketua PPID Pembantu

Arif Hidayat

Kepala Urusan Tata Usaha & Umum

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

MUHAMMAD ASIFUDIN

Kepala Seksi Pemerintahan

Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

WIWIT EFFENDI

Kepala Dusun 1

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi