Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID)
Mengenal PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Desa Lamuk
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Lamuk telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.