TUPOKSI PERANGKAT DESA

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Namun, di Indonesia, berikut ini adalah contoh umum Tupoksi Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Perangkat Desa:

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
– Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
– Mengelola administrasi pemerintahan desa, seperti penyusunan rencana kerja, pembuatan surat keputusan, dan pengarsipan dokumen.

2. Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKPDes)
– Mengumpulkan data dan informasi tentang kebutuhan dan potensi desa.
– Melakukan musyawarah desa untuk menyusun RKPDes.
– Mengajukan usulan program kegiatan desa ke pemerintah kabupaten/kota.

3. Pelaksanaan Pembangunan Desa
– Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.
– Mengoordinasikan kegiatan masyarakat dalam pembangunan desa.
– Melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana desa.

4. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat
– Mengelola administrasi kependudukan, seperti pencatatan data penduduk, pembuatan kartu keluarga, dan akta kelahiran.
– Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat desa.
– Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa.

5. Pengelolaan Keuangan Desa
– Membuat anggaran pendapatan dan belanja desa.
– Mengelola keuangan desa, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pembuatan laporan keuangan.
– Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

6. Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
– Melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok masyarakat di desa.
– Mengoordinasikan kegiatan pembinaan keagamaan, kebudayaan, dan olahraga di desa.

7. Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan oleh Pemerintah
– Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi terkait dengan pemerintahan desa.
– Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan atau pemerintah yang berwenang.

Tupoksi Perangkat Desa dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas desa serta kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, daftar di atas hanya memberikan gambaran umum tentang tugas dan fungsi yang dapat dilakukan oleh Perangkat Desa.

Info menarik lainnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Peran masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan. Masyarakat memiliki potensi dan pengetahuan yang unik tentang kebutuhan, harapan, dan tantangan yang

AYO!!! KAWAL DANA DESA

Kawal dana desa merupakan upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi,